Pasuruan, mpp.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pasuruan.
Rapat yang berlangsung di lantai dua Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan itu dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan anggota DPRD, Rabu (17/06/2026).
Ditempat yang sama setelah kegiatan Samsul Hidayat menyampaikan bahwa, rapat tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam hal pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah. Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut menjadi sarana untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah wujud pelaksanaan tugas kami dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap pembahasannya dapat berjalan konstruktif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” bebernya.
Dirinya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Pencapaian ini sangat membanggakan karena Kabupaten Pasuruan berhasil mempertahankan opini WTP selama 13 kali berturut-turut,” tutupnya. (gar)

